Rumah seorang emak-emak di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai digerebek polisi lantaran ketahuan menjual miras tradisional jenis cap tikus, Rabu (1/2/2023) malam.
Penggeledahan di dalam rumah Emak-emak berinisial FN (46) ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas saat melaksanakan patroli rutin.
“Anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat adanya warga yang menjual miras jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Nuhon Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Usai menerima informasi tersebut petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual miras.
“Dalam penggeledahan di dalam rumah pelaku anggota menemukan dua kantong cap tikus,” bebernya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Nuhon, sedangkan untuk pelaku akan diundang guna dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami masih akan kembangkan dari mana IRT ini mendapatkan minuman terlarang tersebut,” terangnya.
Menurut Budi, pemberantasan peredaran miras terus digencarkan guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif khususnya mencegah tindak kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol.
“Kami harap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras, untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.



Berita Terkait
Pria Paruh Baya di Toili Tewas Dililit Ular Piton
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI
Warga Banggai Antusias Rayakan Malam Pergantian Tahun
Meluruskan Makna Tumpe, Antara Upeti dan Persaudaraan
FRAKSI Gelar Aksi 1000 Koin untuk Petani Batui
Kronologi Anak Dibawah Umur di Batui yang Diperkosa, Hingga Berbadan Dua
Kadis PMD Pesan Kades Harus Transparan Kelola Dana Desa
Dr Anang Tepis Kepindahannya Karena Kecewa
Gudang Barang di Pelabuhan Luwuk Terbakar
Wabup Banggai Buka Sosialisasi "Banggai Menuju Mall Pelayanan Publik"