Lewoleba, KilatNews. Com- Kabupaten Lembata, selama ini, dari tahun ke tahun, orang sakit selalu menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lembata.
PAD Kabupaten Lembata, jamannnya Bupati Lembata, almarhum Eliaser Yenji Sunur pernah menargetkan PAD mencapai Rp100 miliar namun realisasinya kurang lebih Rp. 50 miliar. Dari realisasi tersebut, penyumbang PAD terbesar dari RSUD Lewoleba dan Dinas Kesehatan. Dua organisasi perangkat daerah (OPD) ini realisasinya diatas Rp. 20 miliar setiap tahun. Untuk APBD Perubahan 2025,target PAD Kabupaten Lembata kurang lebih Rp. 32 miliar.
Dalam rapat gabungan komisi DPRD Lembata yang membahas soal ranperda pajak dan retribusi daerah, Senin (27/10), yang dipimpin ketua DPRD Lembata Syafrudin Sira atau lebih dikenal Udin Purab, anggota DPRD Lembata Jhon Batafor mengusulkan agar DPRD Lembata melihat kembali besaran angka pajak dan retribusi termasuk biaya rawat inap RSUD Lewoleba.
Ia mengatakan biaya rawat inap RSUD Lewoleba kelas III itu terlalu besar, Rp. 150 ribu per malam. "Jangan jadikan rumah sakit umum Daerah sebagai sumber utama PAD"
Menurut, Ranperda tentang pajak dan retribusi ini sudah dilakukan evaluasi oleh Mendagri dan Kementerian Keuangan RI, DPRD Lembata punya hak untuk melihat kembali besaran pajak dan retribusi daerah, karena yang lebih tahu keadaan Lembata adalah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata.
Direktur RSUD Lewoleba, drg Yoseph F. Paun mengatakan dirinya sepakat dengan anggota dewan Jhon Batafor bahwa orang sakit jangan lagi dibebani. Namun lanjutnya. Jasa pelayanan rawat inap untuk kelas III , itu terdiri dari beberapa komponen yakni kunjungan atau visite dokter spesialis Rp. 30.000,visite dokter umum Rp. 15.000, asuhan keperawatan per hari Rp. 30.000. Jasa sarana Rp 50.000 dan akomodasi Rp. 40.000. Jika dokter spesialis yang melakukan visite maka besarnya jasa pelayanan rawat inap kelas III Rp. 150.000 per malam. Jika dokter umum yang melakukan visite maka besarnya jasa pelayanan ruangan rawat inap kelas III Rp. 135.000 per malam.
Dalam ranperda tentang pajak dan retribusi tersebut, untuk ruang rawat inap kelas II Rp. 170.000 per malam (visite dokter spesialis) atau Rp. 155.000 per malam jiia dokter umum yang melakuian visite. Ruang rawat inap kelas I Rp. 197.000 per malam jika dokter spesialis yang melakukan visite atau Rp 182.000 per malam jika dokter umum yang melakukan visite.
Untuk ruangan PAV (paviliun) jasa pelayanan nya Rp. 283.000 per malam jika dokter spesialis yang melakukan visite atau Rp. 243.000 per malam jika dokter umum yang melakukan visite.
Jopseh Paun mengatakan pasien lebih banyak menggunakan kartu BPJS. Ia juga mengatakan selama ini, jika ada pasien yang tidak mampu dan tidak memiliki kartu BPJS maka pihak rumah sakit mengarahkan pasien/keluarga untuk mengurus BPJS.
Ia juga mengatakan ada pasien yang tidak bisa dibiayai oleh BPJS misalnya kecelakaan, namun pasien yang bersangkutan tidak mampu membayar, pihak rumah sakit tetap melayani dan membantu pasien tersebut.
Jospeh Paun mengatakan yang murah itu sehat dan sakit itu berharga. (*)


Berita Terkait
Rumah Sakit Penyangga Meru Mubazir