Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail kembali berpesan kepada seluruh kepala desa atau kades beserta aparaturnya untuk berhati-hati mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).
Peringatan itu dirasa sangat penting disampaikan, agar para Kades dan aparatur desa tidak berurusan dengan hukum.
"Jadi, kami (DPMD) Kabupaten Banggai akan terus mengingatkan dan berpesan kepada kades dan aparaturnya untuk berhati-hati mengelola DD dan ADD. Artinya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku agar tidak berurusan dengan hukum," ucap Amin kepada BanggaiNesia.com, Selasa, (21/2/2023).
Ia menegaskan, dalam mengelola DD dan ADD wajib dengan ketentuan berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.
"Penggunaannya pun harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncakan bersama melalui musyawarah desa. Jadi, jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada," pintanya.
Menurut Amin, salah satu upaya terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut, tentunya kades beserta aparaturnya harus transparansi. Artinya jangan sampai bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan mitra kerja, salah satunya dengan Dinas PMD.
"Kami dari Dinas PMD Banggai juga akan terus mengimbau dan berpesan dengan tegas kepada para kades serta aparaturnya, agar dalam pengelolaan DD dan ADD tidak ada penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang sejatinya diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa," imbuhnya.
DPMD sendiri, tambahnya, sangat butuh informasi baik dari masyarakat, media massa, seperti cetak, elektronik maupun online yang kredibel. Sebab, media tempat atau wadah memperoleh informasi, baik itu terkait pembangunan desa dan lain sebagainya.
"Termasuk perilaku kades yang semena mena atau terindikasi menyalagunakan kewenangannya, kami perlu informasi itu. Ini kami lakukan agar para kades dan aparaturnya tidak berurusan dengan hukum, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Berita Terkait
Polisi Cokok 13 Pelaku Sekaligus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Wabup Furqanuddin Ikuti Rakor Inspektur Daerah Se-indonesia 2023
Fraksi kembali Aksi di PN Luwuk Minta Kejelasaan Kasus Demas
Forkopimda Banggai Ikuti Rangkaian Agenda Muswil Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Sulteng Ke-13
Bupati Banggai Pimpin Upacara HAB Ke 77 Kemenag
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Kapolsubsektor Luwuk Timur Hadiri Rapat Mediasi Antara Karyawan di PHK Dan PT. Sals And Sons
Gadis Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Nonong Batui
Pemdes Sepa Bakal Salurkan Ayam Petelur dan Bibit Alpukat untuk Perbaikan Ekonomi Warga
Dinas Perikanan Banggai Tinjau Perkembangan Budi Daya Lele