KEPOLISIAN Sektor Luwuk berhasil menyita ratusan bungkus cap tikus siap edar dari sebuah kios kelontong di Kelurahan Kompo Luwuk Selatan, sesaat jelang malam pisah tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Tidak hanya itu, 10 botol anggur cap orang tua tanpa izin edar turut diamankan dari kios milik pria 31 tahun, berinisial SD tersebut.
Menurut Kapolsek Luwuk, AKP Agung Kastria Kesuma, penggeledahan bermula dari kecurigaan polisi yang melihat aktivitas didalam kios.
"Saat giat patroli, anggota mendapati seorang warga yang sedang beli miras di salah satu kios di kompleks tersebut," kata Agung saat dikonfirmasi awak media, Minggu (1/1/2023) pagi.
Alhasil, ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menemukan 385 kantong cap tikus dan 10 botol miraa jenis anggur orang tua yang disimpan dalam dus.
"Minuman terlarang ini disembunyikan pelaku berinisial SD (31) dalam kamar tidur dan di bawah rak jualan," ucap Agung.
Dari hasil interogasi, Agung menjelaskan, pelaku mengakui bahwa minuman terlarang tersebut berasal dari Kecamatan Bunta pada Kamis 28 Desember 2022.
"Rencananya pelaku akan menjual miras ini pada saat malam pisah tahun"
Seluruh barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Luwuk bersama pemiliknya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Razia ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Luwuk jelang tahun baru 2023," tandasnya.


Berita Terkait
Pemdes Obo Balingara Sosialisasikan Perdes Penertiban Hewan ternak
ASN Banggai di tuntut Jadi Teladan Taat Pajak
Jumat Curhat, Wakapolres Banggai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Bupati Banggai Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Di Kota Luwuk
Anggota Polsek Batui Sambangi Sejumlah Mesjid
Polisi Amankan TKP Kecelakaan Maut di Toili
Program USAID Ber-Ikan Masuk Di Banggai
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Aswan Wujudkan Salipi Sebagai Desa Bebas Miras
Fraksi kembali Aksi di PN Luwuk Minta Kejelasaan Kasus Demas