Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.


Berita Terkait
Bupati Banggai Tandatangani PKS Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
Kronologi Saling Serang Karyawan Lokal vs Pekerja Asing di Morut
Dr. Ir. Anshar Maita, M.M., Dikukuhkan Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Setda Banggai
Pemda Banggai Apresiasi EXPO HIPMI Bersinergi Tahun 2022
Pria Paruh Baya di Toili Tewas Dililit Ular Piton
Aswan Wujudkan Salipi Sebagai Desa Bebas Miras
Soal Bola, Argentina Seolah Cinta Pertama bagi Orang Luwuk
Bupati Banggai Bersama Jajaran Forkopimda Kunjungi Sejumlah Gereja Di Kota Luwuk
Kebakaran Hebat di Luwuk Lalap Empat Rumah dan Satu Korban Tewas
Kapolsek Pagimana Monitoring Pelaksanaan Wawancara Calon PKD