Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.


Berita Terkait
Asyik Berduaan Dikamar Penginapan, Sepasang Bukan Suami Istri Diamankan Polisi
Gudang Barang di Pelabuhan Luwuk Terbakar
Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas
Muscab IPeKB Kabupaten Banggai Ke-3
Burung Hantu di Kebun Sawit Batui Mati, Diduga Melahap Tikus yang Terkontaminasi
ASN Banggai di tuntut Jadi Teladan Taat Pajak
Kompi 2 Brimob Luwuk Gelar Acara Tasyakuran Dan Peletakan Prasasti Masjid
Polisi Buru Pelaku Curas di Hanga-Hanga Permai Luwuk Selatan
Patroli Dialogis Polsek Balantak Hadirkan Polri Ditengah Masyarakat
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI