Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.


Berita Terkait
Heboh Suara Dentuman di BTN Pepabri Luwuk
Pemilik Pabrik Nikel Terbesar Asia Tenggara di Morowali
Menikung Terlalu Lebar, X-Trail Hantam Truk Kontainer di Tikungan Mendonun
Wabup Banggai Buka Sosialisasi "Banggai Menuju Mall Pelayanan Publik"
PT. LGM Tak Sadar Akan Tanggungjawab Sosial
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Reaksi Penahanan Demas, FRAKSI pertanyakan Keberpihakan Forkopimda
Polres Banggai Gelar Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022
Tajam Memahami Satu Juta Satu Pekarangan
Deputi LAN RI Apresiasi Pelaksanaan Display Inovasi Pemda Banggai