Karena tidak dapat menahan diri saat mantan suaminya hendak mengambil tempat tidur untuk dibawah kerumah istri yang baru, sehingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan penganiyaan di Desa Benteng Kecamatan Toili.
Mendapat laporan ini, Bhabinkamtibmas Polsek Toili Aipda Abd. Halim, SH langsung berupaya menggelar mediasi diantara kedua belah pihak yang bertikai, Rabu (8/2/2023) pukul 09.30 Wita bertempat di Balai Desa Benteng.
Diterangkan oleh Aipda Abd. Halim, SH, kejadian penganiyaan menimpa TU (80) warga Desa Benteng yang dilakukan oleh mantan istrinya MA (52) juga warga Desa Benteng, Toili, pada hari Jumat (3/2/2023).
“Alhamdulilah sampainya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak serta Kepala Desa Benteng dan Kepala Dusun serta disaksikan pula oleh beberapa orang saksi, akhirnya berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis disertai pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait
Wabup Banggai Apresiasi Kontribusi PM Bagi Pembangunan Daerah
Dinas Perikanan Banggai Tinjau Perkembangan Budi Daya Lele
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah
Soal Bola, Argentina Seolah Cinta Pertama bagi Orang Luwuk
Pemkab Banggai Peroleh Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Dari Ombudsman Ri
Jumat Curhat, Wakapolres Banggai Dengarkan Keluhan Masyarakat
Kuasai 4 Bahasa Asing, Bhabinkamtibmas di Kintom Luangkan Waktu Jadi Guru Pengganti