Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.

Berita Terkait
Warga Nambo Meminta Bus Sekolah Dioperasikan Kembali
Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Mengamankan Malam Pergantian Tahun di Luwuk
Data dan Fakta Membuktikan Beras Indonesia Melimpah
Aturan Baru, PNS Diberi Pilihan Bertahan atau Berhenti
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Bupati Banggai Serahkan Bansos Dampak Inflasi
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II
Polsek Luwuk Sita Ratusan Bungkus Miras dari Kios Kelontong
Bupati Banggai Ajak Pengusaha dan Organisasi Buruh Tingkatkan Kemampuan Pekerja
Unit Identifikasi Polres Banggai Olah TKP Lokasi Kebakaran Rumah di Luwuk