Aparat Polsek Toili konsisten menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya Kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas guna terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Pada Sabtu malam (7/1/2023) KRYD Polsek Toili menggelar razia yang menyasar Miras, prostitusi, knalpot brong dan barang-barang terlarang lainnya.
Alhasil, Polsek yang dinahkodai Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini mengamankan miras tradisional jenis cap tikus dari dua kios di Kecamatan Toili.
"Barang bukti cap tikus yang diamankan yakni 1 botol ukuran 600 ml dan dua kantong plastik," ungkap Iptu Nanang Afrioko kepada awak media, Minggu (8/1/2022).
Selain penjual miras, petugas juga memeriksa sejumlah penginapan dan indekos yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
"Dari pemeriksaan, anggota mengamankan dua tamu mengonsumsi miras dan sepasang bukan suami istri," terangnya.
Tak hanya itu, personel Polsek Toili mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda CBR 150 lantaran memakai knalpot brong.
"Seluruh barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Toili untuk dibuatkan surat pertanyaan," tutup Nanang.


Berita Terkait
BMKG Warning Cuaca Ekstrem, Desember hingga Februari 2023
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga
Penerima Bantuan Ternakan Program 1 Juta 1 Pekarangan Panen Perdana
Polisi Sita Puluhan Liter Cap Tikus di Toili Barat
Kapolres Banggai Pimpin Apel Kesiapan Malam Pergantian Tahun
Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Motor di Luwuk
Pencuri Tabung Gas di Sayambongin Dihajar Warga
Bupati Banggai Ir. H Amirudin Resmi Melantik 192 Kades Terpilih 2022-2028
Ribut Masalah Tempat Tidur, Mantan Suami Istri di Damaikan Polisi
PT Panca Amara Utama Bantu Bangun Kandang Ternak di Kecamatan Kintom