Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.


Berita Terkait
Pisah Sambut PJU Dan Tiga Kapolres Jajaran Polda Sulteng
DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda
PUPR Banggai Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW ke 2
FRAKSI Gelar Aksi 1000 Koin untuk Petani Batui
Gerak Cepat Danramil 01 Dan Kapolsek Luwuk Merespon Laporan Warga
Polres Banggai Gelar Gabungan Kesiapan Pengamanan Natal
Bupati Banggai dan Kepala Daerah se-Sulteng Hadiri Kuliah Umum dan Bedah Buku
Bupati Banggai Serahkan Bansos Dampak Inflasi
Pemkab Banggai Peroleh Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Dari Ombudsman Ri
Bappeda Litbang Banggai Laksanakan Display Laboratorium Inovasi Tahap II