Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.

Berita Terkait
Kunjungi Korban Kebakaran, Wabup Banggai Ikut Prihatin Dan Beri Bantuan
Harapan Kepada Kapolres Baru Ditengah Aksi 1000 Koin
Fraksi kembali Aksi di PN Luwuk Minta Kejelasaan Kasus Demas
Patroli Dialogis Polsek Balantak Hadirkan Polri Ditengah Masyarakat
Wabup Banggai Hadiri Pelantikan PAC PKB dan DPC Perempuan Bangsa
Dapat Dukungan Eva Bande Maju Sebagai Bakal Calon DPD RI
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Soal Bola, Argentina Seolah Cinta Pertama bagi Orang Luwuk
Bupati Banggai Ir. H Amirudin Resmi Melantik 192 Kades Terpilih 2022-2028
Kapolres Banggai AKBP Ade Nur Ramdani SH, SIK, MM Ngopi Bareng Jurnalis