Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.



Berita Terkait
Bupati Banggai Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Sulteng Ke-9
DP2KB P3A Banggai Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA)
Gadis Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Nonong Batui
Anggota Polsek Batui Sambangi Sejumlah Mesjid
Pemkab Banggai Gelar Pameran Bursa Kerja, 779 Lowongan Dibuka
Selama Ramadhan Polsek Balantak Tingkatkan Patroli Dialogis
Lepas Kontingen Porprov Banggai, Bupati Ingatkan Junjung Tinggi Sportifitas
Muscab IPeKB Kabupaten Banggai Ke-3
Komitmen Camat Pagimana Sukseskan Program Pemerintah
Polisi Cokok 13 Pelaku Sekaligus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur