Anggota Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Luwuk atau sering disebut KP3 bersama Tim Karantina Pertanian Kelas II Palu wilayah kerja Luwuk kembali mengamankan sejumlah box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap, Kamis (6/4/2023) sore.
Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma, mengungkapkan, box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap ini diamankan dari KM Fungka Permata VII di pelabuhan Rakyat Luwuk.
"Ada empat box berisi daging sapi tanpa dokumen lengkap berasal dari Kabupaten Sanana, Provinsi Maluku Utara," ungkap Agung.
Ia menjelaskan, box berisi daging sapi tanpa izin dari Karantina Kabupaten Sanana ini rencananx akan dijual di Pasar Sentral Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Daging sapi dalam box ini sudah diamankan di Kantor Karantina Kelas II Luwuk sambil menunggu dokumen lengkap dari pemiliknya," jelasnya.
Agung mengatakan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular yaitu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK ) dari hewan.
"Pemilik daging ini bernisial AA warga Kelurahan Simpong, Luwuk Selatan," tutupnya.


Berita Terkait
Bupati Banggai Ir. H Amirudin Resmi Melantik 192 Kades Terpilih 2022-2028
Pemkab Banggai Musnakan Dokumen Kependudukan yang Invalid/rusak
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Banggai Gelar Peringatan Hari Aids Sedunia
500 Warga Banggai Terima Bantuan ATENSI
Reaksi Penahanan Demas, FRAKSI pertanyakan Keberpihakan Forkopimda
PPK Nambo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP
Pria Paruh Baya di Toili Tewas Dililit Ular Piton
Berkas Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Banggai Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Puluhan Liter Cap Tikus Diduga Stok Perayaan Tahun Baru Berhasil Diamankan Polisi