Ketegasan, Disiplin dan Prestasi Musibah Bagi Kapus Ati Toja

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025
Ketegasan, Disiplin dan Prestasi Musibah Bagi Kapus Ati Toja
Dapatkan full source code Asli

Lewoleba, KilatNews.Com- Ketegasan dan displin dari Kepala Puskesmas (Kapus) Loang Kecamatan Nagawutung , Fransiska Listiyanti Toja atau sering disapa Ati Toja  serta prestasi    Puskesmas Loang dibawa kepemimpinannya, merupakan musibah bagi Ati Toja. Kapus  yang murah senyum namun disipiln dan tegas ini harus dicopot dari jabatannya bahkan diberi sanksi berat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Ketua fraksi PKB DPRD Lembata Yo Boli Muda, kepada media ini, Jumat (17/10) mempertanyakan pencopatan dan sanksi kepada Kapus Puskesmas Loang.

Ia mengatakan selama kepemimpinan Ati Toja, Puskesmas Loang maju bahkan menjadi referensi bagi puskesmas lain untuk akreditasi. Ia mengatakan Kapus Ati Toja selama ini dikenal displin dan tegas  yang berdampak pada pelayaan kepada masyarakat yang begitu bagus.

Ia mengatakan soal mutasi  itu kewenangan bupati, namun apakah prosedurnya sudah dilakukan dengan baik. Apakah hanya pengaduan dari beberapa pegawai  di Puskesmas itu, Kapus dicopot, lalu diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Apakah pemerintah daerah, tidak pernah melihat kinerja/prestasi dari Ati Toja selama dia memimpin Puskesmas Loang. Puskesmas Loang dibawa kepemimpinan Ati Toja  mengharumkan nama Lembata baik ditingkat Provinsi maupun nasional.

Yos juga melihat apakah yang di BAP (Berita acara pemeriksaan) itu hanya Ati Toja, bagaimana dengan pegawai Puskesmas Loang yang mengaduh atau memberikan telahan tersebut.

Ati Toja usai melakukan serah terima jabatan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, ketika dihubungi melalui telepon mengatakan, dirinya selama ini tegas, dan berdispilin dan keras. “Saya selama ini memang keras tapi mungkin mereka melihat itu kasar”

Ia mengatakan dirinya tidak menerima soal sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.Karena itu sesuai dengan aturan, dirinya punya hak untuk melakukan telahan atas  sanksi yang dijatuhkan kepadanya. “Saya diberi waktu untuk memberikan telahan atas keputusan itu dan saya sedang buat.”

Dalam keputusan Bupati Lembata nomor 562 tahun 2025 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa, saudara Fransiska listiyanti Toja terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap,prilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan, menyalahgunakan wewenang serta bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.

Perbuatan tersebut,merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf f pasal 5 huruf a dan huruf I Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

X
SIAD DataGoe