DUA pria, AR, 38 tahun dan BL, 36 tahun diamankan polisi atas dugaan pencurian tegakan batang kelapa. Aksi pencurian yang tidak biasa ini terjadi di perkebunan kelapa warga di Kelurahaan Maahas, Luwuk Banggai.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan alat tebang berupa sensor lalu menumbang pohon kelapa yang layak jual. Pengungkapan ini terjadi pada, Senin, 20 Maret 2023, sekira pukul 18.00 Wita.
Keduanya berinisial AR (38) warga Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk dan BL (36) warga Kelurahan Nambo Lempek Baru Kecamatan Nambo.
Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU TIO Tondy, STK, SIK, MH, MSi mengatakan penangkapan kedua terdua pelaku berawal dari laporan La Bula kepada kepolisian terkait aksi pencurian pohon kelapa pada Sabtu (25/2/2023).
“Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian itu,” kata IPTU Tio Tondy.
Dari keterangan keduanya, jelas kasat, mereka mengakui telah melakukan penebangan pohon kelapa milik keluarga Wa Atu sebanyak 31 pohon kelapa dengan menggunakan mesin sensor.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15,5 Juta,” sebut Kasat.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tukasnya


Berita Terkait
FRAKSI Gelar Aksi 1000 Koin untuk Petani Batui
DPRD Banggai Gelar Rapat Paripurna Bahas 5 Raperda
Dr. Ir. Anshar Maita, M.M., Dikukuhkan Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama di Setda Banggai
Tutup Jalan Protes Listrik Padam. Kemacetan Mengular di Poros Lamo Batui
Memaknai Kampung Honbola ‘Si Daun Lebar’
Wabup Banggai Buka Sosialisasi "Banggai Menuju Mall Pelayanan Publik"
Kadis PMD Pesan Kades Harus Transparan Kelola Dana Desa
WALHI Sulteng Desak Pemkab Banggai Hentikan Aktivitas Sawindo
Warga Banggai Antusias Rayakan Malam Pergantian Tahun
Walhi Sulteng Tegas Minta Penghentian Aktivitas GNI Menyusul Bentrok TKA dan TKI