JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.



Berita Terkait
Patroli Dialogis Polsek Balantak Hadirkan Polri Ditengah Masyarakat
BMKG Warning Cuaca Ekstrem, Desember hingga Februari 2023
Bupati Banggai Tandatangani PKS Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
Dr Anang Tepis Kepindahannya Karena Kecewa
Harapan Kepada Kapolres Baru Ditengah Aksi 1000 Koin
Bupati Amirudin Ingatkan Kades Tidak Sewenang-wenang Mengangkat Dan Memberhentikan Aparat Desa
Pria Paruh Baya di Toili Tewas Dililit Ular Piton
Kebakaran Hebat di Kawasan Pemukiman Kampung Baru Luwuk
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
Muscab IPeKB Kabupaten Banggai Ke-3