JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.


Berita Terkait
Unit Identifikasi Polres Banggai Olah TKP Lokasi Kebakaran Rumah di Luwuk
Seorang Warga Kiloma Balantak Dilaporkan Hilang Saat Cari Durian
Bupati Banggai Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Sulteng Ke-9
Kapolres AKBP Ade Nuramdani, Silaturahmi Dengan Bupati Banggai
Pinjam Motor Mertua Untuk Maling Ponsel
Seminar Nasional Muhammadiyah Diselenggarakan di Kota Luwuk
DLH Banggai Gelar Seminar Dan Uji Publik RPPLH 2022
Jelang Nataru, Sat Samapta Polres Banggai Intensifkan Razia Miras
Napak Tilas, Awali Peringatan Hari Patriotik 12 Februari
Demas Korban Konflik Agraria yang Tak Kunjung Tuntas