JAJARAN Polres Banggai terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras diberbagai tempat. Mengingat, minuman berkandungan alkohol itu kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan personel Subsektor Toili Barat, Polsek Toili yang menggeledah salah satu kios di Desa Karya Makmur, Kecamatan Toili Barat, pada Senin (27/3/2022) siang.
Kios yang diketahui milik IRT bernisial KS (35) ini digerebek petugas lantaran dilaporkan masyarakat menjual miras tanpa izin
“Kita mendapat laporan bahwa kios milik IRT ini menjual miras,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko.
Dari penggeledahan yang dilakukan di dalam kios pelaku, petugas berhasil menemukan dua jerigen ukuran lima liter berisi miras cap tikus.
“Barang bukti yang ditemukan 10 liter berisi miras jenis cap tikus di dua jerigen ukuran lima liter,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan pemilik miras serta seluruh barang bukti ke Mapolsek Toili, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemberantasan miras akan terus dilakukan khususnya selama bulan suci Ramadhan demi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait
Forum Kades Kecamatan Nuhon Study Banding Ke Kabupaten Buleleng
Pemkab Banggai Peroleh Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 Dari Ombudsman Ri
Safari Kamtibmas, Ini Pesan Bhabinkamtibmas Polsek Lamala
Pencarian Dua Bocah Yang Hanyut Di Sungai Masih Pencarian
Polres Banggai Gelar Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022
Truk Molen Terguling di Jalan Patroli Donggi Senoro
PT. LGM Tak Sadar Akan Tanggungjawab Sosial
Deputi LAN RI Apresiasi Pelaksanaan Display Inovasi Pemda Banggai
Bupati Banggai Hadiri Perayaan Hut Ke-13 Batui Selatan Dan Pembukaan Expo
Sukses di Drama Adu Pinalti Argentina Juara Piala Dunia 2022