Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Terancam Diproses Ulang

photo author
- Senin, 09 Maret 2026
Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Terancam Diproses Ulang

Lewoleba, KilatNews- Rancangan  Peraturan Daerah  tentang Perubahan  atas Perda Kabupaten Lembata nomor 6 tahun2016 tentang pembentukan dan Susunann  Perangkat  Daerah Kabupaten Lembata yang diajukan sejak tahun 2025 dan  saat ini sudah disetujui bakal diproses ulang. Pasalnya, proses pembuatan  Ranperda ini tidak sesuai dengan prosedur.

Wakil ketua DPRD Lembata, Gewura Fransiskus dan ketua komisi I DPRD Lembata, Yos Boli Muda kepada wartawan di ruang kerja Senin (9/3/2026)  menjelaskan bahwa  pada tahun 2025, ada tiga ranperda yang belum selesai dibahas sehingga dibawa ke tahun 2026. Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda inisitiaf DPRD Lembata  yakni Ranperda Kaupaten Ramah Anak dan  Ranperda Ketenagakerajaan  dan Ranperda inisitiaf pemerintah yakni Ranperda  tentang perubahan atas Perda Kabupaten  Lembta nomor 6 tahun 2016 tentang  pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabpaten Lembata.

Ketua komisi I DPRD Lembata, Yos Boli Muda menjelaskan Pemerintah Kabupaen Lembata mengajukan Ranperda   Perubahan atas Perda Kabupaten Lembata nomor 6 tahun 2016 kepada  DPRD Lembata setelah mendapat rekomendasi  dari pemerintah provinsi NTT, sementara  saat pembahasan Ranperda tersebut di  DPRD Lembata, pimpinan dan anggota  DPRD   tidak tahu kalau pemerintah sudah mendapat rekomendasi  dari pemerintah provinsi.

Saat pembahasan di DPRD Lembata terjadi perbedaan  antara apa yang dibahas dan disepakat oleh DP{RD bersama pemerintah Kabupaten Lemmbata dengan eksekutif dengan Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Mestinya, sebelum dibawa ke provinsi  dibahas terlebih dahulu oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata. Seteah dibahas baru dibawa ke pemerintah Provinsi. “Seharusnya eksekutif bersama  DPRD Lembata bahas terlebih dahulu setelah itu hasilnya kita konsutasikan ke provinsi, yang terjadi pemerintah Kabupaten Lembata diam diam konsultasi ke provinsi sehingga gubernur keluarkan rekomendasi, hasil rekomendasi dari gubernur tidak disampaikan kepada DPRD”

  Yos Boli mengatakan ketika DPRD bersama pemerintah Kabupaten Lembata melakukan konsultasi, pemerintah provinsi menyampaikan bahwa  rekomendasi awal  tidak  ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRD Lembata.

Wakil ketua DPRD Lembata, Gewura Fransiskus mengatakan hari ini, Senin (9/3/2026) sesuai jadwal akan dilakukan sidang paripurna untuk pembahasan   hasil penyerasian dari pemerintah provinsi  dan penetapan  Ranperda  tentang perubahan atas Perda Kabupaten  Lembta nomor 6 tahun 2016 tentang  pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabpaten Lembata, tidak bisa dilakukan karena belum ada rekomendasi hasil penyerasian dari  gubernur NTT.

Gewura mengatakan  sesuai ketentuan Perda nomor 1 tahun 2024  pasal 139 ayat 5  bahwa rapat pembahasan keputusan bisa dilakukan terhadap Ranperda yang sudah diharmonisasi dan difasiitasi (oleh pemerintah proivinsi) dan pada ayat 4 dikatakan bahwa pembahasan keputusan itu bisa dilakukan ketika ada hasil penyerasian dari  pemerintah provinsi. “Sampai saat ini, penyerasian dari pemerintah provinsi belum ada”

Frans mengatakan kita mesti taat prosedur  dan mekanisme, substansi dan teknis.  Jika prosedur dan mekanisme, substansi dan teknis kita tidak lakukan dan dipaksakan untuk tetap dilakukan, maka produk hukum yang kita sudah putuskan itu cacat hukum.

Karena itu lanjutnya, untuk ranperda ini kita  bisa  proses ulang dan diharapkan April sudah selesai.

Berdasarkan Rekomendasi dari  Gubernur NTT tanggal  16 Desenber 2025 terhadap  usulan dari  pemerintah Kabupaten Lembata tentang kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Lembata,  yakni  Dinas Pendidikan ,Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas  Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ( A),Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Sosial (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (A), Dinas Koperasi Uaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (A), Dinas Perhubungan (B) Dinas Lingkungan Hidup (A) Dinas Ketahanan Pangan (A) Dinas Peternakan  dan Kesehatan Hewan (A) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan  (A)

Sementara itu hasil pembahasan DPRD Lembata dengan Pemerintah Kabupaten Lembata, berbeda misalnya Dinas Lingkungan Hidup gabung dengan Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan pecah menjadi dua yakni Dinas Pertanian dan Tanamana Pangan dan Dinas  Peternakan dan Kesehatan Hewan. (*)

Wakil ketua DPRD Lembata, Gewura Fransiskus dan ketua komisi I DPRD Lembata, Yos Boli Muda kepada wartawan di ruang kerja Senin (9/3/2026)  menjelaskan bahwa  pada tahun 2025, ada tiga ranperda yang belum selesai dibahas sehingga dibawa ke tahun 2026. Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda inisitiaf DPRD Lembata  yakni Ranperda Kaupaten Ramah Anak dan  Ranperda Ketenagakerajaan  dan Ranperda inisitiaf pemerintah yakni Ranperda  tentang perubahan atas Perda Kabupaten  Lembta nomor 6 tahun 2016 tentang  pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabpaten Lembata.

Ketua komisi I DPRD Lembata, Yos Boli Muda menjelaskan Pemerintah Kabupaen Lembata mengajukan Ranperda   Perubahan atas Perda Kabupaten Lembata nomor 6 tahun 2016 kepada  DPRD Lembata setelah mendapat rekomendasi  dari pemerintah provinsi NTT, sementara  saat pembahasan Ranperda tersebut di  DPRD Lembata, pimpinan dan anggota  DPRD   tidak tahu kalau pemerintah sudah mendapat rekomendasi  dari pemerintah provinsi.

Saat pembahasan di DPRD Lembata terjadi perbedaan  antara apa yang dibahas dan disepakat oleh DP{RD bersama pemerintah Kabupaten Lemmbata dengan eksekutif dengan Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Mestinya, sebelum dibawa ke provinsi  dibahas terlebih dahulu oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata. Seteah dibahas baru dibawa ke pemerintah Provinsi. “Seharusnya eksekutif bersama  DPRD Lembata bahas terlebih dahulu setelah itu hasilnya kita konsutasikan ke provinsi, yang terjadi pemerintah Kabupaten Lembata diam diam konsultasi ke provinsi sehingga gubernur keluarkan rekomendasi, hasil rekomendasi dari gubernur tidak disampaikan kepada DPRD”

  Yos Boli mengatakan ketika DPRD bersama pemerintah Kabupaten Lembata melakukan konsultasi, pemerintah provinsi menyampaikan bahwa  rekomendasi awal  tidak  ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRD Lembata.

Wakil ketua DPRD Lembata, Gewura Fransiskus mengatakan hari ini, Senin (9/3/2026) sesuai jadwal akan dilakukan sidang paripurna untuk pembahasan   hasil penyerasian dari pemerintah provinsi  dan penetapan  Ranperda  tentang perubahan atas Perda Kabupaten  Lembta nomor 6 tahun 2016 tentang  pembentukan dan  Susunan Perangkat Daerah Kabpaten Lembata, tidak bisa dilakukan karena belum ada rekomendasi hasil penyerasian dari  gubernur NTT.

Gewura mengatakan  sesuai ketentuan Perda nomor 1 tahun 2024  pasal 139 ayat 5  bahwa rapat pembahasan keputusan bisa dilakukan terhadap Ranperda yang sudah diharmonisasi dan difasiitasi (oleh pemerintah proivinsi) dan pada ayat 4 dikatakan bahwa pembahasan keputusan itu bisa dilakukan ketika ada hasil penyerasian dari  pemerintah provinsi. “Sampai saat ini, penyerasian dari pemerintah provinsi belum ada”

Frans mengatakan kita mesti taat prosedur  dan mekanisme, substansi dan teknis.  Jika prosedur dan mekanisme, substansi dan teknis kita tidak lakukan dan dipaksakan untuk tetap dilakukan, maka produk hukum yang kita sudah putuskan itu cacat hukum.

Karena itu lanjutnya, untuk ranperda ini kita  bisa  proses ulang dan diharapkan April sudah selesai.

Berdasarkan Rekomendasi dari  Gubernur NTT tanggal  16 Desenber 2025 terhadap  usulan dari  pemerintah Kabupaten Lembata tentang kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Lembata,  yakni  Dinas Pendidikan ,Kepemudaan dan Olahraga (tipe A), Dinas  Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ( A),Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (A), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Sosial (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (A), Dinas Koperasi Uaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (A), Dinas Perhubungan (B) Dinas Lingkungan Hidup (A) Dinas Ketahanan Pangan (A) Dinas Peternakan  dan Kesehatan Hewan (A) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan  (A)

Sementara itu hasil pembahasan DPRD Lembata dengan Pemerintah Kabupaten Lembata, berbeda misalnya Dinas Lingkungan Hidup gabung dengan Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan pecah menjadi dua yakni Dinas Pertanian dan Tanamana Pangan dan Dinas  Peternakan dan Kesehatan Hewan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

X
SIAD DataGoe