Lewoleba, KilatNews- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Lembata nomor 6 tahun2016 tentang pembentukan dan Susunann Perangkat Daerah Kabupaten Lembata yang diajukan sejak tahun 2025 dan saat ini sudah disetujui bakal diproses ulang. Pasalnya, proses pembuatan Ranperda ini tidak sesuai dengan prosedur.
Wakil ketua DPRD
Lembata, Gewura Fransiskus dan ketua komisi I DPRD Lembata, Yos Boli Muda
kepada wartawan di ruang kerja Senin (9/3/2026) menjelaskan bahwa pada tahun 2025, ada tiga ranperda yang belum
selesai dibahas sehingga dibawa ke tahun 2026. Ketiga Ranperda tersebut yakni
Ranperda inisitiaf DPRD Lembata yakni
Ranperda Kaupaten Ramah Anak dan
Ranperda Ketenagakerajaan dan
Ranperda inisitiaf pemerintah yakni Ranperda
tentang perubahan atas Perda Kabupaten
Lembta nomor 6 tahun 2016 tentang
pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabpaten Lembata.
Ketua komisi I
DPRD Lembata, Yos Boli Muda menjelaskan Pemerintah Kabupaen Lembata mengajukan
Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten
Lembata nomor 6 tahun 2016 kepada DPRD
Lembata setelah mendapat rekomendasi
dari pemerintah provinsi NTT, sementara saat pembahasan Ranperda tersebut di DPRD Lembata, pimpinan dan anggota DPRD tidak tahu kalau pemerintah sudah mendapat
rekomendasi dari pemerintah provinsi.
Saat pembahasan
di DPRD Lembata terjadi perbedaan antara
apa yang dibahas dan disepakat oleh DP{RD bersama pemerintah Kabupaten Lemmbata
dengan eksekutif dengan Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Mestinya, sebelum
dibawa ke provinsi dibahas terlebih
dahulu oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata. Seteah dibahas baru dibawa
ke pemerintah Provinsi. “Seharusnya eksekutif bersama DPRD Lembata bahas terlebih dahulu setelah
itu hasilnya kita konsutasikan ke provinsi, yang terjadi pemerintah Kabupaten
Lembata diam diam konsultasi ke provinsi sehingga gubernur keluarkan
rekomendasi, hasil rekomendasi dari gubernur tidak disampaikan kepada DPRD”
Yos Boli mengatakan ketika DPRD bersama
pemerintah Kabupaten Lembata melakukan konsultasi, pemerintah provinsi
menyampaikan bahwa rekomendasi awal tidak
ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRD Lembata.
Wakil ketua DPRD
Lembata, Gewura Fransiskus mengatakan hari ini, Senin (9/3/2026) sesuai jadwal
akan dilakukan sidang paripurna untuk pembahasan hasil penyerasian dari pemerintah provinsi dan penetapan Ranperda
tentang perubahan atas Perda Kabupaten
Lembta nomor 6 tahun 2016 tentang
pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabpaten Lembata, tidak bisa dilakukan karena belum ada rekomendasi hasil
penyerasian dari gubernur NTT.
Gewura
mengatakan sesuai ketentuan Perda nomor
1 tahun 2024 pasal 139 ayat 5 bahwa rapat pembahasan keputusan bisa
dilakukan terhadap Ranperda yang sudah diharmonisasi dan difasiitasi (oleh
pemerintah proivinsi) dan pada ayat 4 dikatakan bahwa pembahasan keputusan itu
bisa dilakukan ketika ada hasil penyerasian dari pemerintah provinsi. “Sampai saat ini,
penyerasian dari pemerintah provinsi belum ada”
Frans mengatakan
kita mesti taat prosedur dan mekanisme,
substansi dan teknis. Jika prosedur dan
mekanisme, substansi dan teknis kita tidak lakukan dan dipaksakan untuk tetap
dilakukan, maka produk hukum yang kita sudah putuskan itu cacat hukum.
Karena itu
lanjutnya, untuk ranperda ini kita bisa proses ulang dan diharapkan April sudah
selesai.
Berdasarkan
Rekomendasi dari Gubernur NTT
tanggal 16 Desenber 2025 terhadap usulan dari
pemerintah Kabupaten Lembata tentang kelembagaan perangkat daerah
Kabupaten Lembata, yakni Dinas Pendidikan ,Kepemudaan dan Olahraga
(tipe A), Dinas Kebudayaan, Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif, ( A),Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(A), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Sosial (A), Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu
Pintu (A), Dinas Koperasi Uaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (A), Dinas Perhubungan (B)
Dinas Lingkungan Hidup (A) Dinas Ketahanan Pangan (A) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (A) Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (A)
Sementara itu
hasil pembahasan DPRD Lembata dengan Pemerintah Kabupaten Lembata, berbeda
misalnya Dinas Lingkungan Hidup gabung dengan Dinas Perikanan, Dinas Pertanian,
Ketahanan Pangan dan Peternakan pecah menjadi dua yakni Dinas Pertanian dan
Tanamana Pangan dan Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan. (*)
Wakil ketua DPRD
Lembata, Gewura Fransiskus dan ketua komisi I DPRD Lembata, Yos Boli Muda
kepada wartawan di ruang kerja Senin (9/3/2026) menjelaskan bahwa pada tahun 2025, ada tiga ranperda yang belum
selesai dibahas sehingga dibawa ke tahun 2026. Ketiga Ranperda tersebut yakni
Ranperda inisitiaf DPRD Lembata yakni
Ranperda Kaupaten Ramah Anak dan
Ranperda Ketenagakerajaan dan
Ranperda inisitiaf pemerintah yakni Ranperda
tentang perubahan atas Perda Kabupaten
Lembta nomor 6 tahun 2016 tentang
pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabpaten Lembata.
Ketua komisi I
DPRD Lembata, Yos Boli Muda menjelaskan Pemerintah Kabupaen Lembata mengajukan
Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten
Lembata nomor 6 tahun 2016 kepada DPRD
Lembata setelah mendapat rekomendasi
dari pemerintah provinsi NTT, sementara saat pembahasan Ranperda tersebut di DPRD Lembata, pimpinan dan anggota DPRD tidak tahu kalau pemerintah sudah mendapat
rekomendasi dari pemerintah provinsi.
Saat pembahasan
di DPRD Lembata terjadi perbedaan antara
apa yang dibahas dan disepakat oleh DP{RD bersama pemerintah Kabupaten Lemmbata
dengan eksekutif dengan Rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Mestinya, sebelum
dibawa ke provinsi dibahas terlebih
dahulu oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lembata. Seteah dibahas baru dibawa
ke pemerintah Provinsi. “Seharusnya eksekutif bersama DPRD Lembata bahas terlebih dahulu setelah
itu hasilnya kita konsutasikan ke provinsi, yang terjadi pemerintah Kabupaten
Lembata diam diam konsultasi ke provinsi sehingga gubernur keluarkan
rekomendasi, hasil rekomendasi dari gubernur tidak disampaikan kepada DPRD”
Yos Boli mengatakan ketika DPRD bersama
pemerintah Kabupaten Lembata melakukan konsultasi, pemerintah provinsi
menyampaikan bahwa rekomendasi awal tidak
ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPRD Lembata.
Wakil ketua DPRD
Lembata, Gewura Fransiskus mengatakan hari ini, Senin (9/3/2026) sesuai jadwal
akan dilakukan sidang paripurna untuk pembahasan hasil penyerasian dari pemerintah provinsi dan penetapan Ranperda
tentang perubahan atas Perda Kabupaten
Lembta nomor 6 tahun 2016 tentang
pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabpaten Lembata, tidak bisa dilakukan karena belum ada rekomendasi hasil
penyerasian dari gubernur NTT.
Gewura
mengatakan sesuai ketentuan Perda nomor
1 tahun 2024 pasal 139 ayat 5 bahwa rapat pembahasan keputusan bisa
dilakukan terhadap Ranperda yang sudah diharmonisasi dan difasiitasi (oleh
pemerintah proivinsi) dan pada ayat 4 dikatakan bahwa pembahasan keputusan itu
bisa dilakukan ketika ada hasil penyerasian dari pemerintah provinsi. “Sampai saat ini,
penyerasian dari pemerintah provinsi belum ada”
Frans mengatakan
kita mesti taat prosedur dan mekanisme,
substansi dan teknis. Jika prosedur dan
mekanisme, substansi dan teknis kita tidak lakukan dan dipaksakan untuk tetap
dilakukan, maka produk hukum yang kita sudah putuskan itu cacat hukum.
Karena itu
lanjutnya, untuk ranperda ini kita bisa proses ulang dan diharapkan April sudah
selesai.
Berdasarkan
Rekomendasi dari Gubernur NTT
tanggal 16 Desenber 2025 terhadap usulan dari
pemerintah Kabupaten Lembata tentang kelembagaan perangkat daerah
Kabupaten Lembata, yakni Dinas Pendidikan ,Kepemudaan dan Olahraga
(tipe A), Dinas Kebudayaan, Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif, ( A),Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
(A), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Sosial (A), Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (A), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu
Pintu (A), Dinas Koperasi Uaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (A), Dinas Perhubungan (B)
Dinas Lingkungan Hidup (A) Dinas Ketahanan Pangan (A) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (A) Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (A)
Sementara itu
hasil pembahasan DPRD Lembata dengan Pemerintah Kabupaten Lembata, berbeda
misalnya Dinas Lingkungan Hidup gabung dengan Dinas Perikanan, Dinas Pertanian,
Ketahanan Pangan dan Peternakan pecah menjadi dua yakni Dinas Pertanian dan
Tanamana Pangan dan Dinas Peternakan dan
Kesehatan Hewan. (*)

Berita Terkait
Golkar Lembata Merayakan Ulang Tahunnya DI Panti Asuhan Eugene Schmitz
Bupati Kanis Tuaq : Membangun Lembata Dengan Kekuatan Kita Sendiri
Kon Ruing : Jangan Lupa Kampung Halaman
Bupati Kanis; Puskesmas Adalah Ujung Tombak Pelayanan Yang Paling Dekat Dengan Masyarakat
Diduga Kuat, Lapas Menjadi Ladang Uang Bagi Bandar Narkoba
Lamban Program MBG Di Lembata, 40 Ribu Lebih Orang Belum Terlayani
Bupati Kanis Tuaq: Kehadiran NTT Mart Menjaidi Solusi Nyata Bagi Peaku Usaha di Di Lembata
Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Adakan Diklat Konten Matematika Berbasis Pembelajaran Mendalam
Demam Berdarah Terus Bertambah, Pemerintah Bagi Kelambu dan Abate
Pesta Emas SDI Waikomo, Kunjung Panti Asuhan Eugene Schmitz